Selasa, 17 Desember 2013

Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)


Pada kesempatan kali ini saya mencoba membahas tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT),karena sebagaimana kita ketahui bahwa SPT begitu penting untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Surat Pemberitahuan  pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaan atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.
1.    Jenis-Jenis SPT
SPT dapat dibedakan sebagai berikut :
a.    SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal  26,
- PPN dan PPnBM,
- Pemungut PPN














b.    SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
- Badan,
- Orang Pribadi
















2.    Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Tabel 1. Batas waktu penyampaian SPT
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 25
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
7 hari setelah pembayaran
5
PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikujt
6
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar

7
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
8
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
9
PPN dan PPn BM – PKP
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
10
PPN dan PPn BM – Bendaharawan
Tgl. 17 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
11
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendaharawan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
Tahunan
1
PPh – OP
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2
PPh – Badan
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
----
4
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan
----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar