1. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan
diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak
terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.Penerbitan suatu Surat
Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh
ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang
tidak dilaporkan oleh WP.
1. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan
pajak berfungsi sebagai :
a. Sarana
untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau
kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b. Sarana
untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c. Sarana
administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d. Sarana
untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e. Sarana
untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
2.
Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak
Dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran.
c.
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
d.
Apabila kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang,atau
e.
Apabila kepada Wajib Pajak
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat tagihan pajak
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
1.
Fungsi
Surat Tagihan Pajak
Fungsi
Surat Tagihan Pajak adalah:
a.
Sebagai
koreksi atas jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib
Pajak .
b.
Sarana
untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda .
c.
Sarana
untuk menagih pajak
2.
Penerbitan
Surat Tagihan Pajak
Yang menerbitkan Surat
Tagihan Pajak (STP) adalah Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat seseorang atau
badan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) ini
biasanya disebabkan Wajib Pajak (WP) tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban
pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Direktorat Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak Pajak apabila:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.
Dari hasil
penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung.
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d.
Pengusaha yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e.
Pengusaha yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak
secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
f.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa
penerbitan faktur pajak,atau
g.
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar