Selasa, 17 Desember 2013

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagih Pajak (STP)



1. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
1.    Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
a.    Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c.    Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d.   Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e.    Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
2.    Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
a.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
b.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
c.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
d.   Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang,atau
e.    Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

2. Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga  dan/atau denda.
1.    Fungsi Surat Tagihan Pajak
Fungsi Surat Tagihan Pajak adalah:
a.    Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak .
b.    Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda .
c.    Sarana untuk menagih pajak
2.    Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Kantor Pelayanan pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) ini biasanya disebabkan Wajib Pajak (WP) tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Direktorat Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak apabila:
a.    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
b.    Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
c.    Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
d.   Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
e.    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
f.     Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak,atau
g.    Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar